Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022. Dalam aturan itu, termuat kategori penerima THR dan gaji ke 13, satu di antaranya adalah pejabat negara. Sebagai pejabat negara, Jokowi dan Wakil Presiden Maruf Amin dipastikan akan menerima THR tahun ini.
Dikutip dari Kompas.com , hal ini sudah dipastikan oleh Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo. Menurut , THR dan gaji ke 13 terdiri atas: A. Gaji pokok;
B. Tunjangan keluarga; C. Tunjangan pangan; D. Tunjangan jabatan atau tunjangan umum;
E. Sebanyak 50 persen tunjangan kinerja sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya. Kendati demikian, presiden, wakil presiden, dan pejabat negara lainnya tak mendapat tukin. "Karena dalam struktur penghasilan mereka tidak ada tukin," kata Prastowo saat dikonfirmasi Kompas.com , Senin (18/4/2022).
Lantas, berapa THR Jokowi dan Maruf Amin? Seperti diketahui, gaji presiden dan wakil presiden diatur dalam tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden Serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia. Bunyi UU tersebut adalah:
(1) Gaji pokok Presiden adalah enam kali gaji pokok tertinggi pejabat negara Republik Indonesia selain Presiden dan Wakil Presiden. (2) Gaji pokok Wakil Presiden adalah empat kali gaji pokok tertinggi pejabat negara Republik Indonesia selain Presiden dan Wakil Presiden ." Sementara itu, gaji pejabat negara diatur dalam tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara.
Merujuk aturan tersebut, gaji tertinggi pejabat negara adalah Rp5.040.000. Hal ini berarti, gaji yang diterima Jokowi tiap bulan sebagai presiden mencapai Rp30.240.000. Sementara, gaji Maruf Amin per bulan adalah Rp20.160.000.
Kemudian, untuk tunjangan jabatan presiden dan wakil presiden termuat dalam tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 168 Tahun 2000 tentang Tunjangan Jabatan bagi Pejabat Negara Tertentu. Dalam Keppres itu, tertulis tunjangan presiden sebesar Rp32.500.000 dan wakil presiden Rp22.000.000 tiap bulan. Dari dua komponen tersebut, gaji pokok dan tunjangan jabatan, THR Jokowi adalah sebesar Rp62.740.000.
Lalu, THR Maruf Amin senilai Rp42.160.000. Jika tetap sama dengan aturan pencairan THR tahun lalu, besaran THR PNS 2022 terdiri dari gaji pokok dan sejumlah tunjangan melekat. Berikut ini daftar gaji pokok PNS berdasarkan golongan:
Ia: Rp 1.560.800 Rp 2.335.800 Ib: Rp 1.704.500 Rp 2.472.900 Ic: Rp 1.776.600 Rp 2.577.500
Id: Rp 1.851.800 Rp 2.686.500 IIa: Rp 2.022.200 Rp 3.373.600 IIb: Rp 2.208.400 Rp 3.516.300
IIc: Rp 2.301.800 Rp 3.665.000 IId: Rp 2.399.200 Rp 3.820.000 IIIa: Rp 2.579.400 Rp 4.236.400
IIIb: Rp 2.688.500 Rp 4.415.600 IIIc: Rp 2.802.300 Rp 4.602.400 IIId: Rp 2.920.800 Rp 4.797.000
IVa: Rp 3.044.300 Rp 5.000.000 IVb: Rp 3.173.100 Rp 5.211.500 IVc: Rp 3.307.300 Rp 5.431.900
IVd: Rp 3.447.200 Rp 5.661.700 IVe: Rp 3.593.100 Rp 5.901.200