Sosok AKBP M, oknum perwira Polda Sulsel jadi perbicangan setelah adanya laporan kasus rudapaksa yang dia lakukan kepada PRT nya yang juga SiswiSMP, IS (13). Kasus ini awalnya heboh usai IS mengaku diperkosa berkali kali oleh AKBP M bahkan dijadikan budak seks sejak dia bekerja sebagai pembantu rumah tangga di rumah AKBP M. AKBP M ini diketahui punya dua rumah yakni di Makassar dan Gowa.
Rumah di Makassar ditinggal oleh istri dan anaknya, sedangkan rumah yang ada di Gowa tepatnya di Desa Kanjilo, Barombong hanya digunakan sebagai tempat peristirahatan. Ini yang kemungkinan membuat AKBP M begitu leluasa merudapaksa IS karena istri dan anaknya jarang berada di rumah tesebut. Kepala Desa Kanjilo, Nuraini mengatakan, M sudah tinggal di DesaKanjilo selama dua tahun, sejak 2020.
Selain di Kanjilo, Nuraini mengatakan M juga memiliki rumah di Makassar. Namun, selama di Kanjilo, M tinggal seorang diri, sementara anak dan istrinya berada di Makassar. Nuraini tak menyangka M telah melakukan aksi bejat pada IS.
Lantaran, menurutnya, M dikenal sebagai sosok yang ramah dan sering membantu warga sesama perumahan. "Saya kaget dengan informasi ini, karena kesehariannya M baik," tandasnya. Penyidik Polda Sulsel memeriksa IS pada Rabu (2/3/2022) siang.
Pemeriksaan itu berlangsung di rumah paman IS, yang berlokasi di Kecamatan Makassar, Kota Makassar. Terdapat lima penyidik yang dikabarkan dari Krimum Polda Sulsel. Mereka terdiri dari empat polisi pria dan seorang polisi wanita.
Informasi diperoleh, pemeriksaan dilakukan untuk menggali keterangan IS ihwal peristiwa yang dialami. "Tadi sebelum lohor nah datang," kata Paman IS, AK, saat dihampiri. Kementerian Sosial melalui Balai Rehabilitasi Sosial Gau Mabaji KabupatenGowa, Sulsel mulai mendampingi IS, siswiSMPyang diduga dijadikan budak seks oleh AKBPM.
Selain memastikan kebutuhan korban terpenuhi, Balai Rehabilitasi Sosial Gau Mabaji juga berupaya mengembalikan kondisi psikolog IS yang hingga saat ini belum stabil. "Kami diperintah langsung oleh Kementerian Sosial melalui Dinas Sosial ProvinsiSulawesi Selatanuntuk memberikan pendampingan terhadap korban yang dalam hal ini masih berusia 13 tahun." "Dan hal utama yang kami lakukan adalah bagaimana menghilangkan luka traumatik yang diderita oleh korban," kata Pelaksana tugas Direktur Balai Rehabilitasi Sosial Gau Mabaji, Subhan Arif, kepada Kompas.com, Rabu (2/3/20222).
Menurutnya, orang tua korban sudah menyetujui pendampingan untuk anaknya.